Sehubung dengan telah dipindah tugaskannya Bapak Erman Siswadi, M.Si. selaku Wakil Kepala Sekolah Devisi Kurikulum, maka dilaksanakan pemilihan wakil untuk mengisi kekosongan posisi tersebut pada Senin 22 Juli 2019.
Perhelatan demokrasi ini dilaksanakan secara terbuka. Hal ini dimulai dengan penginformasian tanggal pelaksanaan serta syarat-syarat menjadi kelapa sekolah yang telah dirilis panitia pada Rabu, 17 Juli 2019.
Adapun syarat-syarat calon wakil kepala sekolah di SMAN 15 Padang adalah sebagai berikut:
- Syarat Umum
- Bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- Guru (ASN) di SMAN 15 Padang
- Sehat jasmani dan rohani
- Mampu berorganisasi, bekerja sama dalam tim (team work) serta berpikiran maju dan siap menerima perubahan
- Memiliki komitmen dan loyalitas tinggi untuk kemajuan SMAN 15 Padang
- Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik
- Memiliki visi dan misi yang jelas untuk kemajuan SMAN 15 Padang
- Usia maksimal 52 tahun
- Syarat Khusus
- Golongan minimal III/B
- Masa kerja di SMAN 15 Padang minimal 5 tahun
- Bersedia bekerja di luar jam dinas
- Memiliki nilai PKG dua tahun terakhir minimal Baik (B)
- Persetujuan dari suami/istri
- Pengusulan Calon
-
-
Calon diusulkan dengan dua cara berikut.
- Mendaftar sendiri ke panitia
- Diusulkan oleh KKG
- Dalam KKG
- Luar KKG (dengan syarat diketahui oleh calon yang bersangkutan)
- Waktu
- Sosialisasi
- Sosialisasi dimulai hari Selasa, tanggal 16 Juli 2019.
- Pendaftaran
- Pendaftaran dibuka hari Selasa, tanggal 16 Juli 2019 sampai hari Sabtu, 20 Juli 2019.
- Pendaftaran bisa langsung ke panitia atau melalui WA Panitia.
- Pelaksanaan pemilihan
- Pemilihan wakil kepala sekolah dilaksanakan hari Senin, tanggal 22 Juli 2019.
- Tata Cara Pemilihan
- Dilaksanakan dengan musyawarah
- Jika tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah, dilakukan voting tertutup dengan ketentuan satu orang pemilih satu suara.
- Pemilih
- Kepala Sekolah
- Seluruh guru SMAN 15 Padang, ASN dan GTT
- Seluruh pegawai SMAN 15 Padang, ASN dan PTT
Bedasarkan syarat tersebut, muncul 3 orang calon wakil berdasarkan usulan KKG. Ketiga calon tersebut adalah Arna Yuwenti, M.Pd (nomor urut 01), Linda SastraWati, S.Pd (nomor urut 02) serta Silvia Febriane, M.Si. (nomor urut 03).
Proses demokrasi diawali dengan penyampaian visi dan misi masing-masing kandidat, penguatan oleh anggota serta pemugutan suara.
Berdasrakan dengan hasil pemilihan suara, Ibu Linda Sasrtawati, S.Pd keluar sebagai pemeroleh suara terbanyak, yakni 33 suara, Arna Yuwenti, M.Pd. sebanyak 25 suara, Silvia Febriane, M.Si. sebanyak 5 suara sedangkan 1 suara golput dengan totat pemilih 64 orang.(MERI)
Tinggalkan Komentar