Dengan berdasarkan kepada :
- Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Nomor 420.02/695/PSMA 2023 tanggal 28 Februari 2023 perihal Pelaksanaan Ujian Sekolah, Kelulusan Peserta Didik dan Kenaikan Kelas di Satuan Pendidikan SMA, SMK dan SLB;
- Hasil dari Zoomeeting dengan Kabid PSMA dan Kabid SMK Provinsi Sumatera Barat tanggal 3 Mei 2023 .
Maka dengan ini di sampaikan kepada Bapak/ Ibu Guru, Tenaga Kependidikan, OrangTua/ Wali siswa kelas XII dan Siswa kelas XII SMAN 15 Padang sebagai berikut :
- Pemberitahuan tetntang kelulusan akan di beritahukan pada hari jum’at tanggal 5 April 2023 melalui web SMAN 15 Padang
- Setelah hasil kelulusan diumumkan maka siswa dilarang :
- merayakan kelulusan dengan melakukan kegiatan coret-coret baju
- merayakan kelulusan dengan melakukan kegiatan coret-coret fasilitas umum
- merayakan kelulusan dengan melakukan kegiatan konvoi di jalan raya atau yang sejenisnya
- Siswa diharapkan merayakan kelulusan dengan cara:
- Melakukan syukuran dengan sesama teman, orang tua atau dengan fakir miskin
- Mengumpulkan pakaian seragam yang masih layak pakai, baik diserahkan langsung kepada adik-adiknya atau diserahkan kepada sekolah yang nantinya akan diberikan kepada yang membutuhkan
- Kepada orang tua diharapkan dapat bekerjasama untuk melaksanakan point-poin di atas agar terciptanya ketertiban dan kenyamanan dalam pengumuman hasil kelulusan ini
- Bagi siswa yang melanggar ketentuan yang sudah di sampaikan khususnya poit 2 akan mendapatkan sanksi administrasi pihak sekolah.
Dimikianlah himbauan ini kami beritahukan agar dapat di pedomani dalam menyikapi paska pengumuman hasil kelulusan nantinya, dan atas perhatian serta kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Padang
Kepala SMAN 15 Padang
Gusnaldi,M.Pd
NIP.198208042010011010
Silakan klik link ini untuk mengakses surat edaran versi PDF.
Tinggalkan Komentar